PMK FH-UH adalah organisasi pelayanan yang terbentuk karena kesamaan keyakinan. Organisasi ini adalah sarana persekutuan dan pelayanan bersifat oikumene yang berdiri sejak tanggal 1 September 1984 dengan nama:


PERSEKUTUAN MAHASISWA KRISTEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN (PMK FH-UH)


Tujuan PMK FH-UH berdasarkan AD PMK FH-UH Pasal 6 adalah
1. Membangun keimanan kepada Tuhan,
2. Menghasilkan komunitas kristen yang siap melayani, menjadi garam & terang bagi keluarga, gereja, masyarakat, bangsa & negara sebagai hasil dari pelayanan mahasiswa, sesuai dengan panggilan masing-masing.